Jumat, 01 Juli 2011

Tidak ketahui lahannya sudah terkena Penggusuran PT Servo Lintas Raya Warga Harapan Jaya Permasalahkan Ganti Rugi


Dumyati, warga pemilih lahan yang belum diganti rugi
Tanah Abang [Pali Post] - Dumyati (42) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang, Sabtu (9/6) melapor pada Kepala Desa Harapan Jaya Awardi, bahwa ternyata lahan kebunnya termasuk juga dalam lahan yang digarap PT Servo Lintas Raya (SLR) untuk jalan angkutan batubara di areal desanya. Dumyati mempermasalahkan ganti rugi yang belum diterimanya, mengingat lahannya tersebut sudah dilakukan pembersihan oleh excavator milik PT SLR, dan hingga kini ia belum menerima ganti rugi yang ditetapkan sebesar Rp 4 ribu per meter persegi ditambah ganti rugi tanam tumbuh, sedang lahan lain sudah menerima semua.
   Atas laporan Dumyati Kades Harapan Jaya pun melayangkan surat pemberitahuan complain pada PT SLR, dan ditanggapi oleh PT SLR dengan menurunkan pegawainya untuk melakukan survei ulang.
    Menurut Dumyati, jangankan menerima ganti rugi, ia bahkan tidak mengetahui kalau lahan kebunnya seluas 396 m² termasuk dalam lintasan jalan PT SLR. Sedang di peta yang pernah ia amati beberapa waktu lalu, kebunnya tidak termasuk dalam lintasan jalan tersebut.
    “Pada peta yang pernah saya amati, lahan saya tidak termasuk (dalam lintasan). Namun kini kok tiba-tiba ternyata kebun saya tersebut sudah bersih didorong excavator PT SLR,” ujar Dumyati yang mengaku jarang menengok kebunnya tersebut.
    Kini ia bersikukuh menuntut PT SLR membayar ganti rugi lahan dan tanam tumbuhnya tersebut, dan jika tidak, ia mengancam akan melakukan penyetopan alat PT SLR yang akan melanjutkan pembersihan lintasan jalan di lahannya itu.
    Komeng (28), petugas yang diturunkan PT SLR untuk mensurvei kembali kebenaran posisi lahan tersebut, mengatakan bahwa ia akan melaporkan pada atasannya terkait hal tersebut, sehingga akan diperoleh solusi terbaik.
  “Kita akan mensurvei kembali, jika ada warga yang mengklaim ada lahannya yang termasuk dalam penggusuran, dan mengaku belum menerima ganti rugi,” ujarnya pada Pali Post, sesaat sebelum melakukan survei ke lapangan.
    Namun ia menambahkan, bahwa ia hanya ditugaskan untuk menghimpun permasalahan di lapangan, dan tidak berkompeten untuk menentukan keputusan atas hal tersebut.
    “Saya akan membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lapangan, dan melaporkan pada perusahaan, dan mungkin perusahaan akan berkoordinasi dengan Pemkab Muaraenim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jadi ada prosedurnya, apalagi ini kan sudah melalui tahap-tahap sosialisasi dan pengukuran. Sebenarnya disesalkan pak Dumyati baru mempermasalahkan saat ini, prosesnya kan sudah berlangsung dari tahun kemaren,” ujar Komeng
    Menurut Kades Harapan Jaya Awardi, besar kemungkinan lahan Dumyati termasuk pada lahan atas nama Rasman, warga Desa Curup Kecamatan Tanah Abang. Apalagi kalau diamati di peta milik PT SLR, lahan milik Rasman seluas 3827 m² meliputi juga areal kebun Dumyati, dan kini proses ganti rugi Rasman sudah selesai.
    “Kemungkinan lahan tersebut masuk dalam milik Rasman, namun bagaimanapun hal ini tetap harus diurus, dan dicari solusi terbaik,” ujar Awardi saat survei di lahan Dumyati.
    Sedang Rasman, yang juga ikut survei ulang, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui kalau kebun Dumyati juga masuk dalam lahan atas namanya, karena ia tidak ikut saat survei pertama.
    “Saya hanya terima bersih, jadi tidak mengetahui kalau ada lahan orang masuk juga dalam lahan atas nama saya, sedang saat pengukuran dan survei pertama saya tidak ikut” tuturnya.
    Bagaimana pun, menurut Dumyati yang didampingi Arman, ketua LSM GEMPITA, mereka tidak mau tahu siapa yang salah dalam hal ini, yang pasti PT SLR harus mengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena ia sudah dirugikan.
    “Kalau tidak perlu dilahan saya, jalannya jangan melintas di sini. Kembalikan saja kebun saya seperti semula,” ujarnya sambil menunjuk kebunnya yang sudah rata dengan tanah.
     Lebih lanjut, Arman ketua LSM GEMPITA yang dikuasakan Dumyati untuk mengurus persoalan ini, berharap agar kiranya PT SLR bisa menyelesaikan sesegera mungkin ganti rugi kebun Dumyati tersebut, apalagi PT SLR kejar target harus selesai pada bulan September ini, dan jika tidak segera diselesaikan tentunya masalah ini akan menghambat percepatan penyelesaian jalan yang dikhususkan untuk jalur transportasi angkutan batubara tersebut.[703]

1 komentar:

  1. numpang nanyo kapan seleksi cabor bulutangkis untuk o2sn tingkat sma pali

    BalasHapus

© CV. PALI Intermedia